Senin, 29 Maret 2021

PENGEMBANGAN USAHA BUAH MANGROVE MENJADI SIRUP MANGROVE

 

Makalah Bisnis Kehutanan                                                             Medan,  Maret 2021

PENGEMBANGAN USAHA BUAH MANGROVE MENJADI SIRUP MANGROVE

 

Dosen Penanggung Jawab:

 Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

 Disusun Oleh :

       Muawwanah       

181201033

MNH 6

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN MENAJEMEN HUTAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Bisnis Kehutanan berjudul “Pengembangan Usaha Buah Mangrove Menjadi Sirup Mangroveini dengan baik dan tepat waktu. Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti kuliah Bisnis Kehutanan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab mata kuliah Bisnis Kehutanan, Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan pekuliahan ini.

            Meski penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan makalah ini agar  mendapat yang terbaik. Namun penulis sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

                       

 

 

        Medan,     Maret 2021

 

 

           Penulis

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR ..................................................................................... i

DAFTAR ISI...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

           1.1 Latar Belakang  .................................................................................. 1

           1.2 Rumusan Masalah  ............................................................................. 2

           1.3 Tujuan................................................................................................. 2

 

BAB II ISI

2.1 Kandungan Dari Buah Mangrove...................................................... 3  

2.2 Proses Pembuatan Sirup Dari Buah Mangrove.................................. 4

            2.3 Analisis Kelayakan Usaha Sirup Mangrove  ..................................... 5

            2.4 Strategi Pemasaran Sirup Mangrove.................................................. 6

 

BAB III PENUTUP

            3.1 Kesimpulan ....................................................................................... 10

            3.2 Saran ................................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Usaha olahan mangrove menjadi produk makanan tampaknya belum banyak dikembangkan dan diminati oleh masyarakat pesisir. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa buah mangrove dapat dikonsumsi dan kulit kayunya dapat dimanfaatkan sebagai pewarna kain. Pengetahuan tentang potensi dan manfaat mangrove sebagai sumber pangan masih sangat sedikit dan belum banyak diketahui. Padahal Indonesia merupakan salah satu negara terbesar yang mempunyai hutan mangrove seluas 8,6 hektar. Hal ini berarti sumber bahan baku mangrove cukup melimpah di negara ini. Produk hutan mangrove yang sering digunakan manusia baru sebatas kayu yang digunakan sebagai bahan bakar, bahan membuat perahu, tanin untuk pengawet jaring, lem, bahan pewarna kain, dan lain-lain. Namun demikian, mangrove sudah menjadi sumber pangan sejak dari
dulu
(Hernawati, 2015).

Usaha olahan mangrove menjadi produk makanan tampaknya belum banyak dikembangkan dan diminati masyarakat pesisir. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa buah mangrove dapat dikonsumsi dan kulit kayunya dapat dimanfaatkan sebagai pewarna kain. Pengetahuan tentang potensi dan manfaat mangrove sebagai sumber pangan masih sangat sedikit dan belum banyak diketahui (Priyono et al. 2010). Pedada adalah salah satu jenis dari buah mangrove yang tumbuh melimpah di seluruh wilayah pesisir Indonesia. Buah ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Umumnya buah ini akan berjatuhan dan berserakan disekitar pohonnya karena belum dimanfaatkan dengan baik (Fidela, 2020).

Buah pedada sudah banyak dimanfaatkan di banyak negara sebagai obat tradisional seperti obat keseleo dan luka memar. Buah pedada juga dapat diolah menjadi produk pangan seperti selai dan sirup. Buah pedada juga dapat diolah menjadi dodol. Salah satu upaya ang lain yaitu mengolahnya menjadi sirup. Pedada adalah salah satu mangrove tidak beracun, tidak memerlukan penanganan khusus dan langsung dapat dimakan. Buah muda berasa asam dapat dimakan langsung, dibuat sirup serta dibuat makanan seperti dodol. Oleh karena itu, program ini bertujuan untuk membuat diversifikasi produk salah satunya yaitu
sirup
(Febri, 2020).

 

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa kandungan dari buah mangrove?

2.      Bagaimana proses pembuatan Sirup dari buah mangrove?

3.      Bagaimana analisis kelayakan usaha sirup mangrove?

4.      Bagaimana strategi pemasaran sirup mangrove?

 

1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui kandungan dari buah mangrove

2.      Untuk mengetahui proses pembuatan Sirup dari buah mangrove

3.      Untuk mengetahui analisis kelayakan usaha sirup mangrove

4.      Untuk mengetahui strategi pemasaran sirup mangrove

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

2.1 Kandungan Dari Buah Mangrove

Produk sirup mangrove pidada ini memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Sirup Bogem ini telah dilakukan kandungan gizinya, yaitu mengandung 1,24% protein, 0,24% lemak, 1,74% karbohidrat, dan 70,6% vitamin C. Kandungan vitamin C yang tinggi ini mampu mengobati panas dalam, sariwan, mencegah flu, dan menjaga kestabilan tubuh. Sirup mangrove ini juga dapat mengobati darah tinggi dan gondok juga karena mengadung yodium. Pada tahun 2007 juga telah dilakukan uji proksimat dan kelayakan di laboraturium. Sirup karya Bapak Mohson dan kelompok tani mangrove ini dipastikan bebas dari pestisida dan zat kimia lainnya.

Gambar buah mangrove

 

Buah pedada sangat mudah membusuk karena mengandung air yang tinggi hingga 84.76% (b/k). Beberapa penelitian yang telah dilakukan terhadap kandungan dari buah pedada. Pedada memiliki dua puluh empat komponen yang terdiri dari delapan steroid, sembilan triterpen, tiga flavonoid dan empat turunan karboksil benzena. Pedada mengandung titerpenoid dan sterol. Lebih lanjut bahwa kulit pedada mengandung tanin yang berfungsi sebagai antioksidan. Buah pedada memiliki kandungan fitokimia seperti steroid, tripenoid dan flavonoid. Senyawa fitokimia seperti flavonoid merupakan antioksidan yang menetralisir radikal bebas yang menyerang sel sel tubuh kita yang dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung dan penuaan dini.

2.2 Proses Pembuatan Sirup Dari Buah Mangrove

Sirup pidada dipercaya memiliki banyak manfaat kesehatan, antara lain mampu meningkatkan stamina tubuh, merangsang libido dan menambah nafsu makan. Sirup pidada juga memiliki rasa asam, manis dan segar yang banyak disukai pembeli. Kandungan sirup yang berasal dari buah pidada dapat memberikan asupan vitamin antara lain vitamin A, B1 dan B2 serta vitamin C. Selain itu, buah pidada mempunyai aroma yang khas, tidak beracun dan dapat langsung dimakan. Namun demikian, bahwa sirup pidada tidak layak diusahakan, hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi sirup tidak sebanding dengan permintaan produk.

Gambar proses pembuatan sirup mangrove

Proses pembuatan sirup mangrove ini dengan tahapan sebagai berikut

1). Buah papeda yang telah matang dikupas terlebih dahulu kulitnya dengan pisau stainless karena buah papeda bersifat asam dan mudah menimbulkan karat.

2). Buah papeda kemudian ditimbang

3). Lalu dimasukkan ke dalam panci dengan komposisi 1 kg papeda dengan 2 kg gula dan 2 liter air sampai rebusan mendidih maksimal, sambil diaduk lalu angkat. 4). Kemudian air dan hasil rebusan disaring dengan kain dengan alat sederhana

5). Lalu diperas sampai habis airnya

6). Setelah dingin, dimasukkan sirup ke dalam botol yang telah disterilkan Sirup dikemas dalam botol dan disegel.

            Tahapan pembuatan sirup diawali dengan mengupas 5 buah mangrove, kemudian hancurkan buah tersebut dengan menggunakan tangan yang sudah memakai sarung tangan. Buah yang sudah dihancurkan ditambah dengan air sebanyak 3 gelas belimbing. Saring campuran bahan tersebut dan diperoleh sirup. Kemudian lakukan perebusan kembali campuran bahan tersebut sampai mengental. Selama proses merebus, tambahkan gula pasir sebanyak 5 gelas belimbing dan lakukan penambahan beberapa tetes pewarna hijau agar tampilan lebih menarik.

2.3 Analisis Kelayakan Usaha Sirup Mangrove

Berdasarkan analisis finansial (HPP, NPV, BCR, BEP dan PP), usaha sirup pidada dengan kemasan baru layak diusahakan sesuai dengan suku bunga yang berlaku di wilayah penelitian (12%). Harga Pokok Produksi diperoleh dengan membandingkan antara biaya total produksi dengan jumlah produksi sirup selama 1 tahun. Biaya total produksi sebesar Rp8.400.000 sedangkan jumlah produksi sirup sebanyak 1.600 botol per tahun sehingga diperoleh HPP sebesar Rp4.950/botol.
 
           Harga jual sirup pidada adalah Rp8.000 sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar 38% per botol. Hasil perhitungan cash flow dengan umur proyeksi 10 tahun, NPV yang diperoleh sebesar Rp27.400.000. Hal ini berarti usaha sirup pidada layak dijalankan karena menunjukkan hasil positif. Menurut Umar (2005), suatu usaha dikatakan layak apabila nilai NPV bernilai positif atau lebih dari nol. Hasil perhitungan BCR juga menunjukkan hal yang sama. Nilai BCR diperoleh sebesar 1,61 atau lebih dari 1. Hal ini menunjukkan bahwa setiap penambahan biaya sebesar Rp1,0 akan menghasilkan manfaat sebesar Rp1,61. Hasil perhitungan BEP menunjukkan bahwa jumlah volume penjualan yang harus dicapai kelompok agar tidak mengalami kerugian adalah 9.900 botol dengan harga minimum Rp 4.950 per botol.

Apabila usaha sirup pidada telah mencapai angka penjualan tersebut, maka dapat diartikan usaha sirup pidada telah mencapai titik impas dimana usaha tidak mengalami kerugian dan memperoleh keuntungan. Hasil perhitungan payback periode menunjukkan bahwa usaha sirup pidada dapat mengembalikan investasi jika dilaksanakan selama 3 tahun. Menurut Pujawan (2004), suatu proyek dikatakan layak apabila payback period (PP) lebih pendek daripada umur proyek yang direncanakan. Hasil perhitungan PP menunjukkan lama pengembalian investasi produk sirup pidada lebih cepat jika dibandingkan dengan umur ekonomis proyek (10 tahun).

Gambar produk sirup mangrove

 

2.4 Strategi Pemasaran Sirup Mangrove

            Pemasaran memegang peranan penting dalam suatu usaha apapun termasuk usaha sirup pidada. Banyak usaha rumah tangga yang memiliki prospek bagus tetapi gagal karena terkendala dengan pemasaran, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, agar usaha sirup pidada memberikan keuntungan kepada kelompok, perlu dikaji strategi bauran pemasaran yang tepat.

            Terdapat 2 macam jalur distribusi (saluran pemasaran) sirup pidada, yaitu: jalur pemasaran langsung dan jalur melalui pengecer. Jalur pemasaran langsung yaitu produsen langsung memasarkan kepada konsumen sedangkan jalur pengecer yaitu produsen memasarkan sirup kepada konsumen melalui pengecer. Jalur pemasaran langsung sudah lama digunakan sedangkan jalur melalui pengecer baru dikembangkan. Agar produk sirup mangrove memiliki jangkauan pasar yang lebih luas, sebaiknya produsen mengembangkan jalur pemasaran dengan menggunakan agen (perantara).

            Analisis strategi pemasaran dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap 4 unsur bauran pemasaran, yaitu: tempat (place), harga(price), produk(product) dan promosi(promotion). Bauran pemasaran adalah sekumpulan alat pemasaran yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan pemasarannya dalam pasar sasaran. Bauran pemasaran merupakan unsur-unsur pemasaran yang saling terkait, dibaurkan, diorganisir dan digunakan dengan tepat sehingga perusahaan dapat mencapai tujuan pemasaran dengan efektif, sekaligus memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. Prospek pengembangan sirup mangrove diperoleh dari hasil analisis strategi pemasaran termasuk berbagai kemungkinan dalam mengatasi kendala yang ada.

            Harga merupakan satu-satunya elemen bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; elemen-elemen lainnya menimbulkan biaya. Berdasarkan hasil penelitian, penetapan harga sirup pidada sudah cukup baik dengan memperhitungkan semua biaya yang dikeluarkan dan memberikan keuntungan bagi produsen. Selain itu, pemberian discount terhadap produk juga sudah dilakukan sehingga meningkatkan jumlah penjualan. Rencana ke depan, produsen akan menambah kemasan dalam ukuran yang lebih kecil sehingga bisa dinikmati semua lapisan masyarakat termasuk anak-anak dengan harga lebih terjangkau.

            Produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi, melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Sirup pidada diproduksi dengan teknologi yang sederhana. Sirup dibuat dengan menggunakan bahan-bahan alami dan tanpa bahan pengawet sehingga sirup pidada tidak tahan lama jika berada di dalam suhu kamar (masa kadaluarsa 3 hari). Sirup lebih tahan lama jika disimpan di dalam lemari pendingin. Oleh karena itu, bahan pengawet yang aman dan tepat sangat diperlukan dalam pembuatan sirup pidada ini. Warna merah sirup pidada berasal dari warna alami bunga rosela.

            Sedangkan rasa sirup yang asam didapat dari hasil perebusan daging buah pidada. Rencana ke depan, produsen sirup akan menambah varian rasa dan warna sirup agar lebih menarik. Sirup pidada juga telah dikemas dalam botol yang sudah disterilkan terlebih dahulu sehingga lebih higienis dari kemasan sirup sebelumnya. Kelemahan dari produk sirup pidada ini adalah sirup tidak berproduksi sepanjang waktu karena tergantung dari musim buah pidada. Padahal permintaan sirup selalu ada dari masyarakat khususnya para pelanggan. Berdasarkan hasil wawancara, waktu musim buah pidada adalah sekitar bulan September sampai dengan bulan Desember sedangkan pada bulan-bulan lainnya, pidada hanya berbuah sedikit bahkan bisa tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, penelitian tentang pengawetan buah pidada sangat diperlukan untuk masa yang akan datang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Secara finansial, produk sirup mangrove layak untuk diusahakan. Strategi pemasaran yang sudah dijalankan saat ini masih memerlukan perbaikan terutama dari aspek tempat, produk dan promosi sedangkan strategi harga sudah tepat. Produk sirup mangrove memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan. Melaksanakan pendampingan (termasuk pelatihan) di bidang manajemen pengelolaan usaha termasuk penyusunan pembukuan sederhana. Melaksanakan pendampingan (termasuk pelatihan) di bidang pemasaran dengan cara pelatihan teknik dan strategi pemasaran, pemasaran secara online maupun offline.

 

3.2 Saran

            Perlunya penelitian lebih lanjut tentang pengawetan atau daya simpan buah pidada. Perlunya konservasi dan budidaya pohon pidada di sekitar Desa Margasari. Perlunya promosi secara terus menerus agar produk lebih dikenal masyarakat luas Serta tersedianya media pemasaran untuk meningkatkan penjualan, secara online, seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak atau melalui instgram yang sedang populer saat ini dan media offline seperti poster, spanduk maupun banner.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Dewi P.D.P., Sukerti N.W., Ekayani I.A.P.H. (2014). Pemanfaatan Tepung Buah Mangrove Jenis Lindur (Bruguiera Gymnorrizha) Menjadi Kue Kering Putri Salju. Jurnal Bosaparis. 1(2), 1-10.

Febri, Handy. 2020. Pengolahan Buah Mangrove menjadi Sirup Mangrove “Bogem” di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Surabaya. Jurnal of Community Service Consortium. 1(1): 32-40.

Fidela, Alifah. 2020. Sosialisasi dan Tutorial Diversifikasi Produk Olahan Mangrove (Sirup Mangrove) di Desa Cibitung, Sukabumi. Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat. 2(3): 353‒356.

Firdaus, Y. 2011. Peranan biaya promosi dalam meningkatkan volume penjualan. Studi kasus pada salah satu perusahaan pembiayaan di Palembang. Jurnal Ekonomi dan Informasi Akuntansi. (1)2: 143-152.

Hernawati, Susni. 2015. Kajian Pengembangan Usaha Sirup Mangrove Di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Hutan Tropis. 4(1): 35-40.

Manalu RDE, Salamah E, Retiaty F, Kurniawati N. 2013. Kandungan Zat Gizi Makro Dan Vitamin Produk Buah Pidada (Sonneratia Caseolaris). Penelitian Gizi dan Makanan (36)2: 135-140.

Priyono A, Ilminingtyas D, Mohson, Yuliani LS, Hakim TL. (2010). Beragam produk olahan berbahan dasar mangrove. Semarang: Kesemat.

Raindly. (2006). Sirup Apel Mangrove. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Jumat, 27 Desember 2019

PERDA Sulawesi Tenggara No.12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                     Medan,    Desember  2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) SULAWESI TENGGARA  NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh  :
Muawwanah
181201033
Hut 3C





 














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Daerah (PERDA) Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Dan Hutan Produksi” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan  terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam  penulisan maupun  percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan  kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan, Desember 2019


                                                                                 Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
            Salah satu unsur negara hukum adalah setiap tindakan pemerintah/pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Negara diselenggarakan tidak atas kemauan semata sang penguasa, tetapi negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya serta penguasa tunduk pada hukum tersebut2 . Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Selanjutnya, dalam perjalanannya sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempatUUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”.
            Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum . Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis.
            Membicarakan tentang peraturan perundang-undangan adalah persoalan hukum tertulis. Para pemikir sosiolgis tentang hukum menganggap bahwa hukum tertulis itu banyak mengandung kelemahan-kelemahan terutama dalam hal mengikuti perkembangan zaman. Selain itu hukum tertulis hanya mengejar kepastian dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) mempunyai kelebihan dengan hukum yang tidak tertulis, karena selain perubahan/prilaku yang diharapkan dapat direncanakan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. juga perubahan/prilaku yang diharapkan dimaksud dapat di lakukan dalam waktu yang cepat.
            Hakikat hukum (Peraturan Perundangundangan adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita hidup bersama, yaitu keadilan. Sejalan dengan pendapat socrates, Plato mencanangkan suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan akan dicapai secara sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
            Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah di sebutkan diatas, jika terakomodasi secara baik dan utuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundangundangan dimaksud mengandung 3(tiga) aspek filosofi, aspek sosial dan aspek yuridis. maka peraturan perundang-undangan dimaksud akan mewujudkan hakikat hukum (perundang-undangan) dan tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik Seidmenn14 mengajukan cara penyusunan Undang-undang (Perda) yang baik dengan menggunakan kategori R.O.C.C.I.P.I. (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process dan Ideology).
Rumusan Masalah
1.      Apakah deskripsi dari peraturan daerah ?
2.      Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah?
3.     Bagaimanakah peraturan daerah Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016?
4.     Bagaimana sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut?
5.     Bagaimana peran masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut ?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui deskripsi dari peraturan daerah
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah
3.      Untuk mengetahui peraturan daerah Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016
4.      Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut
5.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut
BAB II
ISI
2.1 Deskripsi Dari Peraturan Daerah
            Peraturan merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms) yang sifatnya mengikat umum atau berlaku, sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu. Peraturan daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).

2.2 Tujuan Dan Fungsi Dibentuknya Peraturan Daerah
              sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2)  Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak berlaku efektif. 
2.3 Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Pemanfaatan Hutan
Pasal 16
·   Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
·   Pemanfaatan hutan dilakukan pada seluruh wilayah KPH dengan fungsi pokok :
1.      Hutan lindung;
2.      Hutan produksi.
Pasal 17
Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
1.      Pemanfaatan kawasan;
2.      Pemanfaatan jasa lingkungan; atau
3.      Pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 18
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan usaha :
1.      Budidaya tanaman obat;
2.      Budidaya tanaman hias;
3.      Budidaya jamur;
4.      Budidaya lebah;
5.      Rehabilitasi satwa; atau
6.      Budidaya hijauan makanan ternak.
Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
1.      Tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
2.      Pengolahan tanah terbatas;
3.      Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
4.      Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
5.      Tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Pasal 19
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
1.      pemanfaatan aliran air;
2.      pemanfaatan air;
3.      wisata alam;
4.      perlindungan keanekaragaman hayati;
5.      penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
6.      penyerapan dan / atau penyimpan karbon.
Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
1.      Mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
2.      Mengubah bentang alam; dan
3.      Merusak keseimbangan unsur lingkungan.
Pasal 20
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, antara lain berupa :
1.      Rotan;
2.      Madu;
3.      Getah;
4.      Buah;
5.      Jamur;
·         Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
1.      Hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
2.      Tidak merusak lingkungan; dan
3.      Tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
·         Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
·         Pada hutan lindung, dilarang;
1.      Memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya;
2.      Memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang undang.
Larangan
Pasal 50
Setiap orang dilarang:
1.      Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
2.      Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
3.      Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
4.      Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
5.      Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
6.      Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
7.      Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
8.      Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
9.      Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
10.  Menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
11.  Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
12.  Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
13.  Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
14.  Melakukan pembakaran hutan.
Pasal 51
Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1.      500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2.      200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3.      100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4.      50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5.      2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
6.      130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
2.4 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Tersebut
Sanksi Administrasi
Pasal 54
Orang atau badan usaha yang memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan, dan/atau pemegang izin lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenakan sanksi administrasi, berupa:
1.      teguran tertulis;
2.      penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
3.      pembekuan izin;
4.      pencabutan izin;
5.      penetapan ganti rugi; dan/atau
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan Pidana
Pasal 57
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.5 Peran Masyarakat Dalam Menanggapi Peraturan Tersebut
            Pasal 96 UU 12/2011 mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
 (1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
                          (2)      Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.   rapat dengar pendapat umum;
b.   kunjungan kerja;
c.   sosialisasi; dan/atau
d.   seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
                 (3)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
        (4)   Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
2.   Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
3.  Peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan
4.   Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat
5.  Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan,










DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin. 2017. Hakikat Dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan Pembentukan Perda Yang Baik. Fakultas Hukum Universitas Tadulako.