Jumat, 27 Desember 2019

PERDA Sulawesi Tenggara No.12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                     Medan,    Desember  2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) SULAWESI TENGGARA  NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh  :
Muawwanah
181201033
Hut 3C





 














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Daerah (PERDA) Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Dan Hutan Produksi” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan  terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam  penulisan maupun  percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan  kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan, Desember 2019


                                                                                 Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
            Salah satu unsur negara hukum adalah setiap tindakan pemerintah/pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Negara diselenggarakan tidak atas kemauan semata sang penguasa, tetapi negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya serta penguasa tunduk pada hukum tersebut2 . Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Selanjutnya, dalam perjalanannya sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempatUUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”.
            Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum . Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis.
            Membicarakan tentang peraturan perundang-undangan adalah persoalan hukum tertulis. Para pemikir sosiolgis tentang hukum menganggap bahwa hukum tertulis itu banyak mengandung kelemahan-kelemahan terutama dalam hal mengikuti perkembangan zaman. Selain itu hukum tertulis hanya mengejar kepastian dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) mempunyai kelebihan dengan hukum yang tidak tertulis, karena selain perubahan/prilaku yang diharapkan dapat direncanakan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. juga perubahan/prilaku yang diharapkan dimaksud dapat di lakukan dalam waktu yang cepat.
            Hakikat hukum (Peraturan Perundangundangan adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita hidup bersama, yaitu keadilan. Sejalan dengan pendapat socrates, Plato mencanangkan suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan akan dicapai secara sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
            Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah di sebutkan diatas, jika terakomodasi secara baik dan utuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundangundangan dimaksud mengandung 3(tiga) aspek filosofi, aspek sosial dan aspek yuridis. maka peraturan perundang-undangan dimaksud akan mewujudkan hakikat hukum (perundang-undangan) dan tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik Seidmenn14 mengajukan cara penyusunan Undang-undang (Perda) yang baik dengan menggunakan kategori R.O.C.C.I.P.I. (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process dan Ideology).
Rumusan Masalah
1.      Apakah deskripsi dari peraturan daerah ?
2.      Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah?
3.     Bagaimanakah peraturan daerah Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016?
4.     Bagaimana sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut?
5.     Bagaimana peran masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut ?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui deskripsi dari peraturan daerah
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah
3.      Untuk mengetahui peraturan daerah Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016
4.      Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut
5.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut
BAB II
ISI
2.1 Deskripsi Dari Peraturan Daerah
            Peraturan merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms) yang sifatnya mengikat umum atau berlaku, sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu. Peraturan daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).

2.2 Tujuan Dan Fungsi Dibentuknya Peraturan Daerah
              sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2)  Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak berlaku efektif. 
2.3 Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Pemanfaatan Hutan
Pasal 16
·   Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
·   Pemanfaatan hutan dilakukan pada seluruh wilayah KPH dengan fungsi pokok :
1.      Hutan lindung;
2.      Hutan produksi.
Pasal 17
Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
1.      Pemanfaatan kawasan;
2.      Pemanfaatan jasa lingkungan; atau
3.      Pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 18
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan usaha :
1.      Budidaya tanaman obat;
2.      Budidaya tanaman hias;
3.      Budidaya jamur;
4.      Budidaya lebah;
5.      Rehabilitasi satwa; atau
6.      Budidaya hijauan makanan ternak.
Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
1.      Tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
2.      Pengolahan tanah terbatas;
3.      Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
4.      Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
5.      Tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Pasal 19
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
1.      pemanfaatan aliran air;
2.      pemanfaatan air;
3.      wisata alam;
4.      perlindungan keanekaragaman hayati;
5.      penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
6.      penyerapan dan / atau penyimpan karbon.
Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
1.      Mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
2.      Mengubah bentang alam; dan
3.      Merusak keseimbangan unsur lingkungan.
Pasal 20
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, antara lain berupa :
1.      Rotan;
2.      Madu;
3.      Getah;
4.      Buah;
5.      Jamur;
·         Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
1.      Hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
2.      Tidak merusak lingkungan; dan
3.      Tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
·         Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
·         Pada hutan lindung, dilarang;
1.      Memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya;
2.      Memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang undang.
Larangan
Pasal 50
Setiap orang dilarang:
1.      Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
2.      Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
3.      Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
4.      Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
5.      Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
6.      Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
7.      Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
8.      Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
9.      Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
10.  Menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
11.  Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
12.  Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
13.  Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
14.  Melakukan pembakaran hutan.
Pasal 51
Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1.      500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2.      200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3.      100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4.      50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5.      2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
6.      130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
2.4 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Tersebut
Sanksi Administrasi
Pasal 54
Orang atau badan usaha yang memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan, dan/atau pemegang izin lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenakan sanksi administrasi, berupa:
1.      teguran tertulis;
2.      penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
3.      pembekuan izin;
4.      pencabutan izin;
5.      penetapan ganti rugi; dan/atau
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan Pidana
Pasal 57
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.5 Peran Masyarakat Dalam Menanggapi Peraturan Tersebut
            Pasal 96 UU 12/2011 mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
 (1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
                          (2)      Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.   rapat dengar pendapat umum;
b.   kunjungan kerja;
c.   sosialisasi; dan/atau
d.   seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
                 (3)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
        (4)   Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
2.   Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
3.  Peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan
4.   Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat
5.  Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan,










DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin. 2017. Hakikat Dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan Pembentukan Perda Yang Baik. Fakultas Hukum Universitas Tadulako.