Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan
Medan, Desember 2019
PERATURAN
DAERAH (PERDA) SULAWESI TENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN
LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Muawwanah
181201033
Hut
3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Daerah (PERDA) Sulawesi
Tenggara No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Dan Hutan Produksi”
ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis
megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen
penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing
sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing
dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan
dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu,
penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat
bagi pembacanya.
Medan,
Desember 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Salah satu unsur negara hukum adalah
setiap tindakan pemerintah/pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Negara diselenggarakan tidak atas kemauan
semata sang penguasa, tetapi negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah
dibuat dan disediakan sebelumnya serta penguasa tunduk pada hukum tersebut2 .
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa Negara Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat). Selanjutnya,
dalam perjalanannya sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih
dipertegas melalui amandemen keempatUUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh
konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”.
Secara umum tujuan pembentukan
perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara
supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan
dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu,
salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum . Berbeda
dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis.
Membicarakan tentang peraturan
perundang-undangan adalah persoalan hukum tertulis. Para pemikir sosiolgis
tentang hukum menganggap bahwa hukum tertulis itu banyak mengandung
kelemahan-kelemahan terutama dalam hal mengikuti perkembangan zaman. Selain itu
hukum tertulis hanya mengejar kepastian dan mengabaikan rasa keadilan
masyarakat yang tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis (peraturan
perundang-undangan) mempunyai kelebihan dengan hukum yang tidak tertulis,
karena selain perubahan/prilaku yang diharapkan dapat direncanakan melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan. juga perubahan/prilaku yang
diharapkan dimaksud dapat di lakukan dalam waktu yang cepat.
Hakikat hukum (Peraturan
Perundangundangan adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan
dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan
cita-cita hidup bersama, yaitu keadilan. Sejalan dengan pendapat socrates,
Plato mencanangkan suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang
diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan akan dicapai
secara sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah di sebutkan
diatas, jika terakomodasi secara baik dan utuh dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, sehingga peraturan perundangundangan dimaksud mengandung
3(tiga) aspek filosofi, aspek sosial dan aspek yuridis. maka peraturan
perundang-undangan dimaksud akan mewujudkan hakikat hukum (perundang-undangan)
dan tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik Seidmenn14
mengajukan cara penyusunan Undang-undang (Perda) yang baik dengan menggunakan
kategori R.O.C.C.I.P.I. (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest,
Process dan Ideology).
Rumusan Masalah
1. Apakah deskripsi dari peraturan daerah ?
2. Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan
daerah?
3. Bagaimanakah peraturan daerah Sulawesi Tenggara No.
12 Tahun 2016?
4. Bagaimana sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut?
5.
Bagaimana peran
masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut ?
Tujuan
1. Untuk mengetahui deskripsi dari peraturan daerah
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya
peraturan daerah
3.
Untuk mengetahui
peraturan daerah Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016
4. Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar peraturan
tersebut
5. Untuk mengetahui peran masyarakat dalam menanggapi
peraturan tersebut
BAB II
ISI
2.1 Deskripsi Dari Peraturan Daerah
Peraturan merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms) yang sifatnya mengikat umum atau berlaku,
sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak,
agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan
yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu. Peraturan daerah merupakan hasil
kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala
Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah
bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang
dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
2.2 Tujuan Dan
Fungsi Dibentuknya Peraturan Daerah
sehingga dengan demikian pada dasarnya
peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala
daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang
penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang
tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang
bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
Perda.
(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan
pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses
pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah
rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat
mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin
dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah
keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih
banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah
yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian
hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak
terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas
Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya
bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku
efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat
di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi
masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan
diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak
didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan
daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak
berlaku efektif.
2.3 Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2016
Pemanfaatan
Hutan
Pasal 16
· Pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c bertujuan untuk memperoleh manfaat
hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan
masyarakat.
· Pemanfaatan hutan
dilakukan pada seluruh wilayah KPH dengan fungsi pokok :
1.
Hutan lindung;
2.
Hutan produksi.
Pasal 17
Pemanfaatan hutan pada
hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat
dilakukan melalui kegiatan:
1.
Pemanfaatan kawasan;
2.
Pemanfaatan jasa lingkungan; atau
3.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 18
Pemanfaatan kawasan
pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan
melalui kegiatan usaha :
1.
Budidaya tanaman obat;
2.
Budidaya tanaman hias;
3.
Budidaya jamur;
4.
Budidaya lebah;
5.
Rehabilitasi satwa; atau
6.
Budidaya hijauan makanan ternak.
Kegiatan usaha
pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan :
1.
Tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
2.
Pengolahan tanah terbatas;
3.
Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial
ekonomi;
4.
Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
5.
Tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Pasal 19
Pemanfaatan jasa
lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
1.
pemanfaatan aliran air;
2.
pemanfaatan air;
3.
wisata alam;
4.
perlindungan keanekaragaman hayati;
5.
penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
6.
penyerapan dan / atau penyimpan karbon.
Kegiatan usaha
pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan
tidak:
1.
Mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
2.
Mengubah bentang alam; dan
3.
Merusak keseimbangan unsur lingkungan.
Pasal 20
Pemungutan hasil hutan
bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c,
antara lain berupa :
1.
Rotan;
2.
Madu;
3.
Getah;
4.
Buah;
5.
Jamur;
·
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan
dengan ketentuan:
1.
Hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau
tersedia secara alami;
2.
Tidak merusak lingkungan; dan
3.
Tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
·
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh
dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
·
Pada hutan lindung, dilarang;
1.
Memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi
kemampuan produktifitas lestarinya;
2.
Memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang undang.
Larangan
Pasal 50
Setiap orang dilarang:
1.
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai
dengan izin pemanfaatan hutan;
2.
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki
izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
3.
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
4.
Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai,
dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
5.
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak
dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
6.
Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong,
atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
7.
Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan
hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
8.
Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil
pembalakan liar;
9.
Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan,
atau udara;
10. Menyelundupkan kayu
yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui sungai, darat, laut, atau udara;
11. Menerima, membeli,
menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar;
12. Membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil
atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
13. Menerima, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu
yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
14. Melakukan pembakaran
hutan.
Pasal 51
Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara
tidak dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c merupakan penebangan
pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
1.
500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2.
200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai
di daerah rawa;
3.
100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4.
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5.
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
6.
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan
pasang terendah dari tepi pantai.
2.4 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Tersebut
Sanksi
Administrasi
Pasal 54
Orang atau badan usaha
yang memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan
hasil hutan, dan/atau pemegang izin lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 50
dikenakan sanksi administrasi, berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
3.
pembekuan izin;
4.
pencabutan izin;
5.
penetapan ganti rugi; dan/atau
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Gubernur.
Ketentuan Pidana
Pasal 57
Setiap
orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.5 Peran Masyarakat Dalam
Menanggapi Peraturan Tersebut
Pasal 96 UU 12/2011 mengatur mengenai partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
(1) Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tujuan pembentukan
perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara
supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan
keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
2. Keputusan Kepala Daerah adalah
suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan
Walikota).
3. Peraturan
daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan
untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam
masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang
bersangkutan
4. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan
rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan
peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir
seluruh kepentingan masyarakat
5. Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah
yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus
dilibatkan,
DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin. 2017.
Hakikat Dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis
Terhadap Gagasan Pembentukan Perda Yang Baik. Fakultas Hukum Universitas
Tadulako.

Sangat Informatif 🔥🔥
BalasHapusBgus bgt. Bermanfaat
BalasHapusInformasinya sangat bagus dan bermanfaat
BalasHapussangat berguna
BalasHapusMateri yg bagus, lumayan dapat menambah wawasan kita
BalasHapusWahh,sangat informatif sekali
BalasHapusMengedukasi banget
BalasHapusMengapa anda memilih perda tahun 2016?
BalasHapustulisan yang sangat bermanfaat 👍
BalasHapusMasyallah
BalasHapusBagus 👍
BalasHapusGood
BalasHapusBagus 👍
BalasHapusGood
BalasHapusAlhamdulillah ber manfaat kali ilmu nya mbak
BalasHapus